Artwork

Inhalt bereitgestellt von KBR Prime. Alle Podcast-Inhalte, einschließlich Episoden, Grafiken und Podcast-Beschreibungen, werden direkt von KBR Prime oder seinem Podcast-Plattformpartner hochgeladen und bereitgestellt. Wenn Sie glauben, dass jemand Ihr urheberrechtlich geschütztes Werk ohne Ihre Erlaubnis nutzt, können Sie dem hier beschriebenen Verfahren folgen https://de.player.fm/legal.
Player FM - Podcast-App
Gehen Sie mit der App Player FM offline!

Menimbang Urgensi Dewan Media Sosial

52:13
 
Teilen
 

Manage episode 422844986 series 3152218
Inhalt bereitgestellt von KBR Prime. Alle Podcast-Inhalte, einschließlich Episoden, Grafiken und Podcast-Beschreibungen, werden direkt von KBR Prime oder seinem Podcast-Plattformpartner hochgeladen und bereitgestellt. Wenn Sie glauben, dass jemand Ihr urheberrechtlich geschütztes Werk ohne Ihre Erlaubnis nutzt, können Sie dem hier beschriebenen Verfahren folgen https://de.player.fm/legal.

Polemik terkait upaya pengaturan ruang siber masih berlanjut dengan mengemukanya kembali wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS). Sebelumnya, RUU Penyiaran dan RUU Polri juga memicu perdebatan di publik karena memuat pasal-pasal yang hendak mengatur aktivitas di jagat maya.

Wacana DMS sudah mencuat sejak tahun lalu. Menteri Komunikasi dan Informatika Menkominfo Budi Arie Setiadi mengeklaim tujuan pembentukan DMS adalah untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan media sosial. DMS berperan memberi masukan mengenai konten-konten yang dapat ditampilkan di media sosial dan ruang digital.

Selain itu, kehadiran DMS bisa melindungi anak dari kekerasan atau perundungan di dunia maya. Menkominfo juga mengeklaim pembentukan DMS merupakan upaya menjalankan rekomendasi UNESCO.

Namun, di sisi lain, muncul pula kekhawatiran, DMS bakal digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Bagaimana gagasan pembentukan DMS ini mesti disikapi dan dikritisi? Kita bincangkan bersama Koordinator Advokasi dan Layanan Hukum ECPAT Indonesia, Rio Hendra dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur.

  continue reading

1312 Episoden

Artwork

Menimbang Urgensi Dewan Media Sosial

Ruang Publik

40 subscribers

published

iconTeilen
 
Manage episode 422844986 series 3152218
Inhalt bereitgestellt von KBR Prime. Alle Podcast-Inhalte, einschließlich Episoden, Grafiken und Podcast-Beschreibungen, werden direkt von KBR Prime oder seinem Podcast-Plattformpartner hochgeladen und bereitgestellt. Wenn Sie glauben, dass jemand Ihr urheberrechtlich geschütztes Werk ohne Ihre Erlaubnis nutzt, können Sie dem hier beschriebenen Verfahren folgen https://de.player.fm/legal.

Polemik terkait upaya pengaturan ruang siber masih berlanjut dengan mengemukanya kembali wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS). Sebelumnya, RUU Penyiaran dan RUU Polri juga memicu perdebatan di publik karena memuat pasal-pasal yang hendak mengatur aktivitas di jagat maya.

Wacana DMS sudah mencuat sejak tahun lalu. Menteri Komunikasi dan Informatika Menkominfo Budi Arie Setiadi mengeklaim tujuan pembentukan DMS adalah untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan media sosial. DMS berperan memberi masukan mengenai konten-konten yang dapat ditampilkan di media sosial dan ruang digital.

Selain itu, kehadiran DMS bisa melindungi anak dari kekerasan atau perundungan di dunia maya. Menkominfo juga mengeklaim pembentukan DMS merupakan upaya menjalankan rekomendasi UNESCO.

Namun, di sisi lain, muncul pula kekhawatiran, DMS bakal digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Bagaimana gagasan pembentukan DMS ini mesti disikapi dan dikritisi? Kita bincangkan bersama Koordinator Advokasi dan Layanan Hukum ECPAT Indonesia, Rio Hendra dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur.

  continue reading

1312 Episoden

Alle Folgen

×
 
Loading …

Willkommen auf Player FM!

Player FM scannt gerade das Web nach Podcasts mit hoher Qualität, die du genießen kannst. Es ist die beste Podcast-App und funktioniert auf Android, iPhone und im Web. Melde dich an, um Abos geräteübergreifend zu synchronisieren.

 

Kurzanleitung