Artwork

Inhalt bereitgestellt von KBR Prime. Alle Podcast-Inhalte, einschließlich Episoden, Grafiken und Podcast-Beschreibungen, werden direkt von KBR Prime oder seinem Podcast-Plattformpartner hochgeladen und bereitgestellt. Wenn Sie glauben, dass jemand Ihr urheberrechtlich geschütztes Werk ohne Ihre Erlaubnis nutzt, können Sie dem hier beschriebenen Verfahren folgen https://de.player.fm/legal.
Player FM - Podcast-App
Gehen Sie mit der App Player FM offline!

Menggugat Izin Tambang untuk Ormas

50:24
 
Teilen
 

Manage episode 422967158 series 3152218
Inhalt bereitgestellt von KBR Prime. Alle Podcast-Inhalte, einschließlich Episoden, Grafiken und Podcast-Beschreibungen, werden direkt von KBR Prime oder seinem Podcast-Plattformpartner hochgeladen und bereitgestellt. Wenn Sie glauben, dass jemand Ihr urheberrechtlich geschütztes Werk ohne Ihre Erlaubnis nutzt, können Sie dem hier beschriebenen Verfahren folgen https://de.player.fm/legal.

Di akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo rajin memberi rakyat kejutan. Rentetan regulasi terbit yang memicu polemik. Yang terbaru Peraturan Pemerintah yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang. Hingga kini, kebijakan tersebut masih sengit diperdebatkan.

Beberapa ormas sudah tegas menolak, seperti PGI, KWI, dan Gereja HKBP. Sebagian ormas lain memilih pikir-pikir dulu, misalnya, Muhammadiyah dan PHDI.

PB NU menjadi ormas pertama dan satu-satunya sejauh ini yang menyambut baik tawaran pemerintah dan langsung mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sikap ini mendapat banyak cibiran karena pada 2015, NU pernah menyatakan bahwa eksploitasi SDA yang merusak lingkungan, haram hukumnya.

Bagaimana suara dari kalangan muda Nahdliyin? Bagaimana pula arah tata kelola tambang jika dipegang ormas?

Kita bincangkan ini bersama Pengasuh Pesantren Ekologi Misykat al Anwar Bogor dan Aktivis Lingkungan NU, Roy Murtadho serta Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1312 Episoden

Artwork

Menggugat Izin Tambang untuk Ormas

Ruang Publik

40 subscribers

published

iconTeilen
 
Manage episode 422967158 series 3152218
Inhalt bereitgestellt von KBR Prime. Alle Podcast-Inhalte, einschließlich Episoden, Grafiken und Podcast-Beschreibungen, werden direkt von KBR Prime oder seinem Podcast-Plattformpartner hochgeladen und bereitgestellt. Wenn Sie glauben, dass jemand Ihr urheberrechtlich geschütztes Werk ohne Ihre Erlaubnis nutzt, können Sie dem hier beschriebenen Verfahren folgen https://de.player.fm/legal.

Di akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo rajin memberi rakyat kejutan. Rentetan regulasi terbit yang memicu polemik. Yang terbaru Peraturan Pemerintah yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang. Hingga kini, kebijakan tersebut masih sengit diperdebatkan.

Beberapa ormas sudah tegas menolak, seperti PGI, KWI, dan Gereja HKBP. Sebagian ormas lain memilih pikir-pikir dulu, misalnya, Muhammadiyah dan PHDI.

PB NU menjadi ormas pertama dan satu-satunya sejauh ini yang menyambut baik tawaran pemerintah dan langsung mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sikap ini mendapat banyak cibiran karena pada 2015, NU pernah menyatakan bahwa eksploitasi SDA yang merusak lingkungan, haram hukumnya.

Bagaimana suara dari kalangan muda Nahdliyin? Bagaimana pula arah tata kelola tambang jika dipegang ormas?

Kita bincangkan ini bersama Pengasuh Pesantren Ekologi Misykat al Anwar Bogor dan Aktivis Lingkungan NU, Roy Murtadho serta Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1312 Episoden

Alle Folgen

×
 
Loading …

Willkommen auf Player FM!

Player FM scannt gerade das Web nach Podcasts mit hoher Qualität, die du genießen kannst. Es ist die beste Podcast-App und funktioniert auf Android, iPhone und im Web. Melde dich an, um Abos geräteübergreifend zu synchronisieren.

 

Kurzanleitung