Yang Mengganjal dari Putusan PTUN soal Gugatan Anwar Usman
Manage episode 434328774 series 3152218
Dua hari lalu, publik, terutama kalangan pakar hukum dikejutkan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan ipar Presiden Jokowi itu, yakni menyatakan batal atau tidak sah pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028. Selain itu, permohonan Anwar agar dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi, juga dikabulkan.
Seperti kita ketahui, gugatan Anwar ke PTUN bermula dari keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikannya dari jabatan Ketua MK pada 7 November 2023, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. MK kemudian memilih Suhartoyo sebagai ketua baru menggantikan Anwar.
Kemarin, MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan memutuskan akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Tak sedikit pihak yang menilai putusan ini janggal. Apalagi di momen-momen krusial jelang pendaftaran paslon di Pilkada 2024 yang dibuka 27 Agustus mendatang. MK diburu waktu untuk memutus, salah satunya, permohonan uji materi soal syarat minimal usia calon kepala daerah.
Seperti apa potensi dampak putusan PTUN Jakarta terhadap kinerja MK? Apakah bakal berpengaruh pada perhelatan Pilkada? Apakah keputusan banding MK sudah tepat?
Kita bincangkan bersama Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UGM Richo A. Wibowo dan Peneliti dari Pusat Riset Politik BRIN Wasisto Raharjo Jati.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1319 Episoden